
Mau tahu tarif pesawat yang kamu tumpangi sudah sesuai aturan, cek di sini
Pelangi Casino - Kementerian Perhubungan (Kemhub) resmi menerbitkan aturan baru tentang tarif bawah dan atas pesawat terbang. Pemerintah bahkan merilis dua aturan sekaligus untuk mengatur tarif yang telah lama dikeluhkan penumpang pesawat.
Mengutip keterangan tertulis Kemhub, dua aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Satu aturan lain adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri
“ Kedua aturan tersebut telah diundangkan pada hari ini, Jumat, 29 Maret 2019 dan malam ini akan kita upload peraturannya di website jdih.dephub.go.id,” jelas KepalaBiro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan.
Hengki menjelaskan, kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri."
“ Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” Jelas Hengki.
0 Comments