Resmi! Ini Daftar Lengkap Tarif Atas dan Bawah Tiket Pesawat

Resmi! Ini Daftar Lengkap Tarif Atas dan Bawah Tiket Pesawat
Mau tahu tarif pesawat yang kamu tumpangi sudah sesuai aturan, cek di sini

Pelangi CasinoKementerian Perhubungan (Kemhub) resmi menerbitkan aturan baru tentang tarif bawah dan atas pesawat terbang. Pemerintah bahkan merilis dua aturan sekaligus untuk mengatur tarif yang telah lama dikeluhkan penumpang pesawat.

Mengutip keterangan tertulis Kemhub, dua aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Satu aturan lain adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri

“ Kedua aturan tersebut telah diundangkan pada hari ini, Jumat, 29 Maret 2019 dan malam ini akan kita upload peraturannya di website jdih.dephub.go.id,” jelas KepalaBiro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan.

Hengki menjelaskan, kedua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri."

“ Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” Jelas Hengki.


Dievaluasi 3 Bulan Sekali


Dengan pemisahan ketentuan ini, Hengki berharap upaya pemerintah mengevaluasi besaran tarif pesawat akan lebih mudah.

“ Melalui KM yang baru ini, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap 3 (tiga) bulan; dan/atau sewaktu-waktu dalam hal terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara,” jelas Hengki.
Dalam PM 20 Tahun 2019, Kemhub menjelaskan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi ditetapkan berdasarkan empat komponen yaitu tarif jarak, pajak, iuran wajibb asuransi, dan biaya tuslah/tambahan.
Komponen tarif jarak dibedakan menurut jenis pesawat udara propeller dan jet.

Untuk penetapan tarif batas atas ditetapkan oleh menteri dari usulan Dirjen disertai dengan perhitungan biaya operasi pesawat udara dan justifikasi perhitungan tarif dasar dan atau tarif jarak. 

Ini Daftar Lengkap Tarif Tiket Pesawat

Sementara Keputusan Menhub Nomor 72 Tahun 2019 merinci daftar tarif atas dan bawah berdasarkan jenis pesawat. Detail tarif diuraikan dengan gamblang dalam aturan yang mencapai 65 halaman termasuk lampiran tersebut.

Sebagai contoh, tarif tiket pesawat jenis jet untuk rute penerbangan ekonomi dari Jakarta (Soekarno Hatta) menuju Surabaya ditetapkan Rp.1372.000 untuk tarif atas dengan tarif bawah Rp 480 ribu.

Sementara dari Bandara Halim Perdanakusuma, tarif dengan rute yang sama ditetapkan Rp 1.366.000 untuk tarif atas dengan tarif bawah Rp478 ribu.

Contoh lain adalah tarif pesawat kelas ekonomi untuk Rute Denpasar-Jakarta ditetapkan Rp1.651.000 (tarif atas) dan Rp578 ribu (tarif bawah). Sedangkan rute yang sama untuk tujuan Bandara Halim Perdanakusuma ditetapkan Rp 1.630.000 (tarif atas) dan Rp 571 ribu (tarif bawah)





Post a Comment

0 Comments