Asal Terbangkan Balon Udara Saat Rayakan Idulfitri, Masyarakat Terancam Dipidana

Asal Terbangkan Balon Udara Saat Rayakan Idulfitri, Masyarakat Terancam Dipidana

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada masyarakat yang mempunyai tradisi perayaan Idulfitri 2019 dengan menerbangkan balon udara berukuran besar dilakukan secara bijak. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2018, batas ketinggian balon udara tidak lebih dari 150 meter.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, mengatakan balon udara berukuran besar secara otomatis akan mengganggu keselamatan penerbangan pesawat udara. Sebab, apabila tetap melepaskan balon udara berukuran besar ke angkasa tersebut bisa dituntut melalui jalur hukum.
"Kami menghargai masyarakat di beberapa daerah yang mempunyai tradisi perayaan Idul Fitri dengan balon udara. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dan tidak melepaskan balon udara ke angkasa yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan," 
Polana menuturkan bahwa balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa bisa membubung tinggi hingga ke ketinggian jelajah pesawat. Jika balon udara tersebut mengenai pesawat, bisa mengakibatkan terganggunya operasional pesawat tersebut dan mengakibatkan kecelakaan atau accident
Menurut laporan yang diterima dari AirNav Indonesia, sebagai lembaga penyelenggara navigasi penerbangan nasional, pada saat Idulfitri kemarin, ada sejumlah balon berukuran besar yang dilepaskan di Kecamatan Kretek Kabupaten Wonosobo dan juga di Kabupaten Batang, keduanya di Jawa Tengah dan berada di ketinggian jelajah pesawat.
Menurut Polana, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum terkait yaitu Polri dan TNI di daerah tersebut untuk melakukan operasi pencarian pada masyarakat yang melepaskan balon udara secara liar. Bila terbukti melanggar hukum, maka akan dilakukan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu kepada pengatur lalu lintas penerbangan atau Airnav Indonesia, Polana meminta untuk melakukan mitigasi dengan menerbitkan Notam agar seluruh traffic pesawat udara diharapkan berhati-hati dikarenakan adanya peluncuran balon udara liar.
"Juga perlu kewaspadaan ATC terhadap pergerakan balon udara liar dengan memberi informasi kepada pesawat lain yang akan melintasi rute tersebut. Dan melakukan koordinasi dengan Air Traffic Services unit lainnya serta pangkalan udara terkait untuk lakukan penindakan,

Polana menambahkan pihaknya juga sudah menugaskan personil dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya dan Direktorat Navigasi Penerbangan untuk melakukan sosialisasi ke Wonosobo dan Pekalongan. Sebelumnya, selama bulan Ramadhan juga sudah dilakukan sosialisasi dan penyebaran brosur ribuan eksemplar di Wonosobo, Pekalongan, Trenggalek dan Ponorogo.

Post a Comment

0 Comments